Atas Berkat Rochmat Alloh Yang Maha Kuasa

RUMAH SYUKUR 98

Profil & Informasi Resmi Program

Ke Dashboard Utama
Dokumen Resmi Program Kemanusiaan Mandiri

Program Rumah Syukur Layak Huni Shiddiqiyyah (RSLHS) Fatchan Mubiina

Inisiatif sosial kemanusiaan murni oleh OPSHID FKYME (Organisasi Pemuda Shiddiqiyyah Front Ketuhanan Yang Maha Esa) untuk membangun hunian permanen layak huni bagi saudara-saudara sebangsa yang membutuhkan di seluruh pelosok Indonesia.

1Unit Rumah Dibangun
100%Swadaya Mandiri
Rp 0Beban Penerima
NasionalSeluruh DPD Indonesia

Latar Belakang & Momentum Tasyakkuran Ke-98

Pembangunan Rumah Syukur tahun 2026 diselenggarakan dalam rangka memperingati Tasyakkuran Hari Sumpah Pemuda dan Lahirnya Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Ke-98. Momentum ini dimaknai secara nyata bukan sekadar seremoni kata-kata, melainkan bukti cinta tanah air dan santun kepada sesama manusia melalui karya nyata yang mengubah kehidupan keluarga yang membutuhkan.

Nama Fatchan Mubiina melambangkan harapan akan “kemenangan yang nyata”—kemenangan saudara-saudara kita dari belenggu ketidaklayakan tempat tinggal menjadi kehidupan yang bermartabat, damai, dan penuh rasa syukur.

Prinsip Utama: Murni Swadaya Tanpa Bantuan Proposal

Salah satu ciri paling khas dan teguh dari program Rumah Syukur OPSHID FKYME adalah:

  • Tanpa Proposal: OPSHID tidak pernah mengajukan proposal donasi kepada pemerintah, korporasi, atau pihak eksternal manapun.
  • Swadaya Murni Warga: Seluruh biaya material, tenaga, perabotan, dan kebutuhan pembangunan berasal murni dari gotong royong dan keikhlasan warga Shiddiqiyyah.
  • Gratis Total untuk Penerima: Penerima bantuan tidak dipungut biaya sepeser pun, bahkan rumah diserahkan dalam kondisi siap huni lengkap dengan fasilitas dan perabot.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Bantuan?

Program Rumah Syukur menjunjung tinggi nilai kemanusiaan universal tanpa membedakan suku, agama, ras, maupun golongan. Kriteria penerima manfaat antara lain:

Kondisi Fisik Bangunan Tidak Layak

Rumah sebelumnya mengalami kebocoran parah, dinding rapuh, lantai tanah, atau membahayakan keselamatan penghuninya.

Keluarga Kurang Mampu (Dhuafa)

Keluarga berpenghasilan minim atau tidak menentu yang secara ekonomi tidak mampu merenovasi rumah secara mandiri.

Status Kepemilikan Tanah Jelas

Tanah tempat berdirinya rumah merupakan hak milik pribadi yang sah dan tidak dalam sengketa hukum.

Verifikasi Lapangan Langsung

Tim DPD OPSHID setempat melakukan survei langsung untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Tentang Pengelola: OPSHID FKYME

Organisasi Pemuda Shiddiqiyyah Front Ketuhanan Yang Maha Esa (OPSHID FKYME) didirikan sebagai wadah pengabdian sosial pemuda Shiddiqiyyah dengan dasar Ketuhanan Yang Maha Esa dan cinta tanah air Indonesia. Melalui kepengurusan DPP di tingkat pusat dan DPD di puluhan kabupaten/kota di seluruh Indonesia, OPSHID aktif menggerakkan aksi sosial kemanusiaan, penanggulangan bencana, dan pemberdayaan masyarakat.